HADITH DI MATA ORIENTALIS (Studi Kritis Atas Pemikiran Ignaz Goldziher Tentang Penulisan Hadith)

14 03 2008

Oleh :

Siti Mahmudah Noorhayatie

(Dosen Ilmu Agama pada Sekolah Tinggi Tehnik IAI Nurul Jadid Paiton Probolinggo)

Abstraks        

This articel discription abaut orientalish with interested  to studied Hadith. He  names Ignaz Goldziher, he Hungarian orintalish bird from yahudi family in1850 M. In this studies he skeptis and tendensius abaut Manusckrip Hadith . Goldziher perseption Hadith as product Islamic intelectual  and result Islamic Cultur and  religous sociaty.  This unautentik books, but  reflection doctrin from political develops in scond centucy propeth Muhammad dei. It adopted for idea yahudi . Then He critical reduction (Isse)  matan hadith with writed transmiters hadith unacured  so they more underline mening  only.

Kata kunci: Orientalis, Ignaz Goldziher, Otentisitas, Hadith, Tradisi, Penulisan, Penulisan Hadith, Nabi Muhammad Saw.

Pendahuluan

Hingga saat ini, hadith Nabi tidak henti-hentinya dikaji dan di pelajari secara serius, bukan hanya oleh kalangan Islam sendiri  tapi oleh para  islamisis dan orientalispun juga tertarik terhadap kajian tersebut. . Hal ini terjadi karena eksistensi hadith pada kenyataannya semakin mengundang banyak problematika di kalangan orientalis yang serius mengkaji hadith. Problematika tersebut dirasa semakin kompleks, ketika eksistensi hadith itu sendiri dalam banyak aspeknya berbeda dengan al-Qur’an, dimana al-Qur’an sebagai sumber otoritas pertama diriwayatkan secara mutawatir (qot’i> al-Wuru>d), sedangkan hadith sebagai sumber otoritas kedua diriwayatkan tidak secara mutawatir (dhoni> al-Wuru>d), karena secara historisitas penulisan ataupun pengkodifikasiannya relatif sangat jauh dari masa hidup Nabi[1]. Dari sinilah kemudian timbul penilaian-penilaian miring yang dengan sengaja menstereotipkan keberadaan hadith di mata umat Islam.

Ignaz Goladziher, orientalis yang telah melakukan kajian yang intens terhadap hadith. Metode yang digunakan Goladziher adalah historis-fenomenologis yang hanya ditujukan terhadap unsur matan hadits (teks), yang cakupannya adalah aspek politik, sains, maupun sosio kultural, tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan unsur sanad sampai kepada Nabi. Hal ini disebabkan oleh Goldziher yang secara tegas memang tidak menerima metode kritik sanad sebagai metode ilmiah. Kondisi yang demikian berbeda dengan para Muhaddithin umumnya menganggap bahwa kritik sanad lebih urgen dari pada kritik matan, sedangkan Ignaz dan sejarawan pada umumnya mementingkan kritik terhadap teks/matan, sebab Ignaz dan Sejarawan bergerak dengan asumsi bahwa sumber informasi tidak selamanya benar.Terlepas dari berbagai kelemahan kajian terhadap hadith yang telah dilakukan oleh Ignaz maupun orientalis, yang pasti, hal ini telah membawa nuansa baru dan cakrawala baru yang memperkaya khazanah kajian hadith Nabi.

Orientalis dan Orientalisme: Sebuah Pengantar           

Orientalisme adalah sebuah istilah yang berasal dari kata orient yang secara harfiah berarti timur. Kata ini secara geografis berarti dunia belahan timur, dan secara etnologis berarti bangsa-bangsa di timur.[2] Sedangkan oriental adalah sebuah kata sifat yang berarti hal-hal yang bersifat timur yang cakupannya amat luas. Sementara orientalis adalah ilmuwan Barat yang mendalami masalah-masalah ketimuran, yang di dalamnya tentang bahasa-bahasa, kesusastraan, peradaban dan agama-agama timur.[3] Namun terkadang penamaan orientalis hanya dibatasi kepada orang-orang yang mengkaji pemikiran Islam dan peradabannya. Dengan begitu, orientalisme dimaknai sebagai satu cara atau sikap mengenai hal-hal yang bersifat Timur,[4] yang secara terminologis biasanya identik dengan paradigma berpikir[5], pembedaan ontologis dan epistemologis yang dibuat antara Timur (the Orient) dan Barat (the Occident).[6]            Dalam perkembangannya, fokus utama kajian orientalis adalah agama Islam dan bahasa Arab, karena keduanya merupakan faktor terbesar dari ketertarikan orientalis disamping gagasan, politik, dan theologi yang mewarnai kehidupan masa kini.[7] Dalam beberapa kajian,   mereka melakukan di bawah proyek besar orientalis dengan menjelajahi dunia Timur.[8]            Dalam kajian-kajian orientalis dengan berbagai diskursus studi keislaman ini, sebenarnya bisa diberi pengertian bahwa mereka adalah orang-orang yang dengan sengaja menyerang keyakinan umat Islam dan mendiskreditkan Islam, sedangkan mempelajari tradisi Islam merupakan topeng  an sich. Pengertian ini didasarkan pada peristiwa Perang Salib, dimana bangsa Barat mengalami kekalahan atas bangsa Timur dalam memperebutkan kawasan Palestina, tempat ziarah kaum Nasrani, yang di menangkan tentara Islam pimpinan Salahuddin al-Ayubi (1169-1193).[9] Dari sinilah, orientalis kemudian tertuju kepada penjajahan dunia Islam, dengan berkedok menggali dan mempelajari khazanah Islam, yang muara akhirnya hanyalah untuk menghancurkan Islam..

            Hal ini tak lepas dari kesadaran mereka, bahwa Islam tidak bisa diperangi secara fisik sehingga mereka lebih memilih pada perang fikir. Lalu mengapa hadith dijadikan salah satu sasaran empuk mereka, hal ini berawal dari persepsi mereka yang mengatakan bahwa agama yang paling benar adalah agama Yesus bukan Islam, sementara al-Qur’an yang dijadikan pegangan umat Islam bukanlah wahyu. Selanjutnya Muhammad dijadikan referensi, dengan mencari titik kelemahan Muhammad sebagai individu bukan sebagai wahyu atau utusan.  Akhirnya, sebagai sumber otoritas kedua mereka-pun menelanjangi hadith, dalam kenyataannya mereka gagal menyerang dan meragukan al-Qur’an. Meminjam istilah Abdul Ra’uf, misi dari orientalis ini adalah penghancuran tradisi (destructio of the tradition).[10]

 Sketsa Biografis Ignaz Goldziher                

Nama lengkapnya adalah Ignaz Goldziher. Dia lahir pada tanggal 22 Juni 1850 di kota Hongaria. Dia Berasal dari keluarga Yahudi yang terpandang dan memiliki pengaruh yang sangat luas. Pendidikannya dimulai dari Budhaphes, kemudian melanjutkan ke Berlin dan Liepziq pada tahun 1869.[11]  Pada tahun 1870 dia pergi ke Syria dan belajar pada Syeikh Tahir al-Jazairi. Kemudian pindah ke Palestina, lalu melanjutkan studinya ke Mesir, dimana dia sempat belajar pada beberapa ulama al-Azhar. Sepulangnya dari Mesir, tahun 1873, dia diangkat menjadi guru besar di Universitas Budhapes. Di Universitas ini, dia menekankan kajian peradaban Arab dan menjadi seorang kritikus hadith paling penting di abad ke-19. Pada tanggal 13 Desember 1921, akhirnya dia menghembuskan nafas terakhirnya di Budhaphes.[12] Sebagai seorang orientalis yang gigih, ia berusaha menciptakan keresahan umat Islam, seperti menggoyang kebenaran hadith Nabi Muhammad Saw, maka karya-karyanya menjadi sangat berbahaya, terutama berita  kebohongan dan kebodohan yang dapat menciptakan permusuhan terhadap Islam. [13] 

Penulisan Hadith Prespektif Ignaz Goldziher           

 Diskursus tentang otentisitas hadith merupakan salah satu hal yang sangat krusial dan kontroversial dalam studi hadith. Hal ini karena perbedaannya dengan al-Qur’an yang telah mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya, sebagaimana firman Allah Swt dalam ayatnya yang berbunyi: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”[14] Maka secara normatif-theologis, hadith tidak mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya dari Allah Swt.             Ignaz Goldziher, sebagai orientalis yang kritis, tak lupa menyoroti point ini dengan menganggap negatif keberadaan hadith. Walaupun dia dikenal lebih skeptis dari pada Alois Sprenger (kritikus hadith pertama kali) dengan karyanya “Uber Das Traditionsweser Bei Dai Arabern“(1856)[15] dan Sir William Munir dengan karyanya life of  mahomet,[16] namun dalam beberapa hal, Goldziher mampu memberikan penilaian ataupun celaan seputar eksistensi dan validitas hadith tersebut.

            Namun dalam tulisan ini, hanya akan dibahas satu tema dari sekian banyak tema yang ada dalam karyanya yang cukup monumental “Muslim Studies, Muhammedanisce Studies” yang dipublikasikan pada tahun 1896.[17] Adapun tema yang akan dipaparkan adalah The Writing Down of Hadith, karena tema ini dianggap penting berdasarkan relevansi sebab-musabab (the cause) permasalahan munculnya penyerangan eksistensi hadith.

            Dalam bukunya, Muslim Studies, Ignaz Goldziher memaparkan tentang pemeliharaan hadith tertulis (Kita<ba al-H{adi<th) secara umum. Dia mengatakan bahwa kaum Muslimin klasik telah beranggapan bahwa hadith adalah ajaran lisan yang penulisannya dipandang tidak perlu, lain halnya dengan al-Qur’an, yang menurut Goldziher, penulisannya wajib dilakukan. Beberapa catatan atau pandangan Goldziher tentang hal ini adalah sebagai berikut :

            Pertama, Goldziher menganggap bahwa hadith merupakan produk kreasi kaum muslimin belakangan, karena kodifikasi hadith baru terjadi setelah beberapa abad dari masa hidup Nabi.[18] Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hadith yang membolehkan penulisan (prases pengkodifikasian) lebih banyak dari pada pelarangan hadith yang lebih mengandalkan pada hapalan. Goldziher mengemukakan data yang mengindikasikan adanya penulisan hadith melalui periwayatan Abu Hurairah “Tidak ada seorangpun yang hafal lebih banyak hadith selain aku, Namun Abdullah Bin ‘Ash telah menuliskannya sedangkan aku tidak.” Satu fenomena lagi yang dijadikan justifikasi oleh Goldziher adalah bahwa Malik bin Anas pernah mengajar murid-muridnya dari teks-teks tertulis, sedangkan para pendengar menghafalnya dan kemudian Imam Malik mengoreksi dan menjelaskannya. Di samping itu, masih banyak lagi periwayatan-periwayatan yang dijadikan premis oleh Goldziher untuk menguatkan data tentang penulisan hadith ini.[19]

            Pergulatan pemikiran (ghazwu al-fikri<) yang berkisar pada wilayah boleh tidaknya penulisan hadith, merangsang Ignaz Goldziher untuk berkomentar, bahwasanya pelarangan itu merupakan akibat yang dibiaskan dari prasangka-prasangka yang muncul kemudian. Di antaranya adalah hadith yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: “Janganlah kamu menulis dariku kecuali al-Qur’an, dan barang siapa menuliskannya hendaknya dia menghapuskannya.”[20] Selain itu juga karena kekhawatiran akan mensakralkan tulisan, sehingga kata Goldziher, mereka lebih cenderung untuk tidak mengkoleksi catatan-catatan, sebagaimana yang dilakukan oleh agama-agama terdahulu (baca: Yahudi) yang mengabaikan ungkapan Tuhan tetapi justru mensakralkan ungkapan-ungkapan mereka.[21]

            Nampaknya Ignaz Goldziher sengaja mengutip banyak bukti periwayatan yang melegitimasi pelarangan ataupun pembolehan penulisan hadith. Terlepas apakah periwayatan-periwayatan tersebut mutawatir atau tidak, namun harus diakui bahwa orientalis, khususnya Ignaz Goldziher, sangat hebat dalam menelusuri data-data yang telah ada. Berikut data-data historis yang juga mendukung pelarangan penulisan hadith, yaitu: pada abad ke-3 H. (masa Imam Bukhori dan Muslim), Abu Ali al-Basri sangat memuji orang yang menghapal dan mengutuk orang yang menulis, karena menulis buku tidak akan bebas dari bahaya api, bahaya tikus, bahaya air dan bahaya pencuri yang akan mengambilnya. Hal ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Abu Sa’ad Abdul Rahman Bin Dost pada abad ke-4 H. Kemudian pada abad ke-6, penulisan hadith ini direkomendasikan oleh sejarawan terkemuka dari Damaskus, yaitu Abu al-Qosim Ibnu Asakir yang wafat pada tahun 521 H.[22]

            Kedua, Ignaz Goldziher menganggap bahwa hadith yang disandarkan pada Nabi Muhammad Saw dan para sahabat yang terhimpun dalam kumpulan hadith-hadith klasik bukan merupakan laporan yang autentik, tetapi merupakan refleksi doktrinal dari perkembangan politik sejak dua abad pertama sepeninggal Muhammad Saw. Baginya, hampir-hampir tidak mungkin bahkan setipis keyakinan untuk menyaring sedemikian banyak materi hadith, hingga dapat diperoleh sedikit sekali hadith yang benar-benar orisinil dari Nabi atau generasi sahabat awal.[23]

            Ketiga, Ignaz Goldziher sebagaimana H. A. Gibb dan W. Montgomery Watt, beranggapan bahwa tradisi penulisan hadith sebenarnya merupakan pengadopsian dari gagasan-gagasan besar agama Yahudi yang di dalamnya ada larangan atas penulisan aturan-aturan agama.[24] Namun ternyata pemahaman yang keliru tersebut masih juga mendapat dukungan dari sebagian kaum Muslimin sendiri walaupun bertentangan dengan fakta-fakta yang telah ada. Menurut Goldziher, dukungan kaum Muslimin ini sebenarnya tidak bisa terlepas dari kepentingan ideologis, karena kaum Muslimin tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Muhammad Saw mencatat riwayat-riwayat selain al-Qur’an serta tidak ada bukti bahwa penulisan hadith itu sudah terjadi sejak awal Islam.[25]

            Keempat, Ignaz Goldziher menyatakan bahwa redaksi/matan hadith yang diriwayatkan oleh perawi-perawi hadith dinilai tidak akurat, karena mereka lebih menitikberatkan pada aspek makna hadith sehingga para ahli bahasa merasa enggan menerima periwayatan hadith disebabkan susunan bahasanya tergantung pada pendapat perawinya.[26]

Analisis Kritis Pemikiran Ignaz Goldziher

            Untuk menanggapi beberapa anggapan yang dilontarkan Goldziher di atas, berikut ini akan dipaparkan catatan kritis sebagai counter dan analisis dengan menyuguhkan beberapa argument.

            Pertama, sejak awal munculnya Islam, Nabi Muhammad Saw memegang hak prerogatif keagamaan setelah Allah Swt, terbukti dengan dijadikannya beliau sebagai tempat rujukan dari masalah-masalah yang muncul di kalangan para sahabat dengan berbagai sabda dan perbuatannya, yaitu hadith. Dengan begitu, walaupun penulisan dan pengkodifikasian hadith baru dilakukan jauh dari kehidupan Nabi Muhammad Saw, bukan berarti autentisitas dan validitas hadith menjadi suatu yang diragukan, karena ulama belakangan berupaya secara serius dalam melakukan verifikasi, terbukti dengan banyak karya yang memuat kritik, baik dari segi sanad maupun matannya sebagai upaya membentengi hadith-hadith palsu.

            Pada pertengahan abad kedua, perhatian ulama lebih banyak tercurahkan pada penghimpunan hadits-hadits Nabi di luar fatwa sahabat dan tabi’in dalam bentuk musnad. Adapun kitab pertama adalah karya Abu> Da>ud al-Thaya>>lisi> dan musnad Ahmad bin Hanba>l. Penyusunan ini terus berlanjut dengan tersusunnya kitab “Kutu>b al-Sittah},” sementara pada generasi berikutnya lebih bersifat men-jarah  dan men-ta’dil kitab-kitab yang telah ada.[27].

            Muhammad ‘Ajjad al-Kha<tib menunjukan beberapa faktor yang menjamin kemurnian hadith. Pertama, adanya ikatan emosional umat Islam untuk berpegang teguh kepada segala sesuatu yang datang dari Nabi. Kedua, adanya tradisi hapalan dalam proses transmisi hadith. Ketiga, sikap kehati-hatian para muhaddith dari masuknya hadith palsu, ditunjang sikap selektifitas para muhaddith dalam tradisi periwayatan. Keempat, terdapatnya beberapa manuskrip yang berisi tentang hadith-hadith. Kelima, adanya majlis-majlis ulama dalam tradisi transformasi hadith. Keenam, adanya ekspedisi ke berbagai wilayah untuk menyebarkan hadith. Dan ketujuh, sikap komitmen para muhaddith dalam meriwayatkan hadith dengan didukung keimanan dan jiwa religiusitas yang tinggi.[28]

            Begitu juga Jhon L. Esposito menguatkan bahwa meskipun hadith pada mulanya disampaikan secara lisan, namun ada sebagian perawi yang mulai menuliskannya. Selanjutnya penghimpunan hadith bertujuan agar tidak merusak teks yang telah diterimanya dari para ahli yang telah diakui periwayatanya, dan penghimpunan ini mencerminkan kata-kata aslinya. Bahasanya langsung, dialogis, aktif repetitif, dan memakai ungkapan yang tegas. Literatur hadith merupakan contoh prosa terbaik dari prosa Arab di masa awal Islam.[29]             Sebab itulah, maka pelarangan  penulisan hadith sebagaimana yang dipaparkan oleh Ignaz Goldziher di atas bukanlah karena mengadopsi aturan-aturan agama-agama terdahulu. Argumen ini sangatlah tidak representatif dan terkesan sangat mengada-ada. Pelarangan penulisan di sini karena adanya kekhawatiran apabila hadith bercampur dengan al-Qur’an, sebab berdasarkan historisitasnya, biasanya jika para sahabat mendengar ta’wil ayat lalu mereka menuliskannya ke dalam sahifah yang sama dengan al-Qur’an.            Dan perlu diketahui, bahwa Ignaz mempunyai semangat yang sangat luar biasa dalam mencari titik kelemahan ajaran Islam, terutama berkaitan dengan hadith. Rupanya ia menjadikan hadith Abu< Sa’id al-Khudri sebagai dasar pijakan pelarangan penulisan hadith dan hadith Abu Hurairah sebagai dasar pijakan pembolehan penulisan hadith. Namun sayangnya, Goldziher menyikapi kedua hadith ini sebagai sesuatu yang kenyataannya saling bertentangan. Padahal menurut ilmu hadith, kedua hadith di atas dapat dikompromikan, yaitu dengan menggabungkan atau mentarjih keduanya, sebagaimana metode yang telah diterapkan oleh Yu>suf Qardha>wi>[30] dan Muhammad ‘Ajjad al-Kha<tib ataupun ulama-alama lain yang intens dalam ilmu hadith. Berangkat dari riwayat yang kontradiktif tersebut, maka Muhammad ‘Ajjad al-Khatib menawarkan solusinya dengan metode sebagai berikut:[31]1.      Bahwasannya hadith yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri adalah tergolong hadith yang mauqu>f, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.2.      Dengan metode al-jam’u wa al-taufi<q, larangan penulisan hadith berlaku khusus, yaitu apabila hadith ditulis dalam sahifah yang sama, sehingga ditakutkan akan terjadi iltiba<s (bercampurnya al-Qur’an dan al-hadith). Jadi, jika dilihat dari mafhu<m mukha<lafah-nya, apabila ilat tersebut tidak ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi.3.      Larangan penulisan hadith ini berlaku bagi para penghafal (huffa<dz) hadith yang sudah diketahui kuwalitas hafalannya, sehingga ditakutkan mereka akan tergantung pada teks-teks tertulis. Sebaliknya, penulisan hadith ini tetap berlaku bagi para sahabat yang tidak mampu menghafal dengan baik, seperti kasusnya Abu< Sya>h.4.      Larangan penulisan hadith ini bersifat umum, akan tetapi ada kekhususan bagi mereka yang mahir dengan tradisi membaca dan menulis, sehingga tidak ada kesalahan dalam menulis, seperti kasusnya Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.Jadi, penulisan hadith itu sebenarnya sudah ada sejak abad 1 H dan bahkan tidak ada perselisihan (kontradiksi) sampai akhir abad itu.Kedua, sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab sudah dalam keadaan maju dan berkebudayaan. Ketika para sahabat lebih mengandalkan hapalan mereka, bukan berarti tradisi tulis-menulis tidak ada sama sekali di lingkungan mereka, karena banyak bukti-bukti sejarah yang mendukung adanya tradisi tulis-menulis di awal Islam ini. Jadi, sejak masa pra Islam, tradisi tulisan-pun sudah banyak dikenal dalam pagan Arab, terutama di kalangan penyair, walaupun harus diakui mereka lebih membanggakan kekuatan hapalan dan menganggap tabu tradisi tulisan ini,[32] bahkan ketabuan itu juga berimbas pada penulisan hadith yang berlanjut pada periode tabi’in dan telah menjadi fenomena umum. Bukti lain adanya tradisi tulis menulis ini adalah bahwa di sekitar Nabi Muhammad Saw terdapat 40 penulis wahyu yang setiap saat siaga dalam melakukan penulisan.[33] Ada juga Sa’ad Ibn ‘Abdullah Ibn ‘Auf yang memiliki kumpulan hadith dari tulisan tangan sendiri.[34]

Bahkan M. M. Azami telah memaparkan secara rinci tentang bukti adanya tradisi tulis-menulis pada masa awal Islam.[35] Menurutnya, beberapa sahabat yang telah melakukan tradisi penulisan hadith, misalnya Ummu al-Mu’minin Aisyah, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin al-’Asy, Umar bin Khattab dan Ali bin Abi< Thalib.[36] Namun kesadaran umum kaum muslimin untuk menulis ini baru mencuat ke permukaan setelah terinpirasi oleh kebijaksanaan Umar bin Abdul Aziz, yang pada periode inilah, pentingnya penulisan hadith Nabi Muhammad Saw baru terasa. Fenomena ini juga diperkuat oleh statemen orientalis lainnya, seperti Fuad Seizgin yang telah memberi ulasan tentang problem autentisitas hadith. Menurutnya, di samping tradisi oral hadith, sebenarnya juga telah terjadi tradisi tulis hadith pada zaman Nabi Muhammad, kendatipun para sahabat sangat kuat hapalannya.[37]  

Ketiga, alasan Ignaz Goldziher di atas sangatlah tidak representatif, tidak jujur dan terkesan mengada-ada. Kalaupun Nabi Muhammad Saw mendapatkan pengetahuannya dari orang Yahudi dan Kristen, bukan berarti Nabi Muhammad Saw menjiplak gagasan Yahudi. Jika pada kenyataannya ada guru yang mengajari Nabi Muhammad Saw tentang ajaran-ajaran Yahudi, tentunya guru tersebut akan menggugat bahkan menolak mentah-mentah hadith Nabi Muhammad Saw itu.   

Keempat, tuduhan Ignaz Goldziher terhadap perawi hadith sangat tidak beralasan, karena pada kenyataannya tradisi periwayatan hadith terbagi menjadi dua, yaitu periwayatan bi al-lafdzi< dan periwayatan bi al-ma’na>. Jenis periwayatan yang kedua yang telah disorot oleh Ignaz Goldziher dengan argumennya bahwa perawi hadith yang menggunakan tradisi periwayatan bi al-ma’na> dicurigai telah meriwayatkan lafadz-lafadz yang dengan sengaja disembunyikan, sehingga redaksinya menjadi tidak akurat. Padahal, adanya tradisi periwayatan bi al-ma’na> ini dikarenakan sahabat Nabi Muhammad Saw tidak ingat betul lafadz aslinya. Dan yang terpenting bagi sahabat Nabi adalah mengetahui isinya atau matan yang terkandung di dalamnya. Di samping itu, tradisi ini tidak dikecam oleh Nabi Muhammad Saw, mengingat redaksi hadith bukanlah al-Qur’an yang tidak boleh diubah susunan bahasa dan maknanya, baik itu dengan mengganti lafadz-lafadz yang mura<dif (sinonim) yang tidak terlalu mempengaruhi isinya, berbeda dengan al-Qur’an sebab ia merupakan mu’jizat dari Allah yang mungkin digubah.[38] 

Penutup           

Tradisi lisan atau verbal dalam transmisi hadith tidak menafikan adanya tradisi tulis-menulis. Adanya fenomena pemalsuan hadith adalah akibat adanya intervensi pendapat-pendapat pribadi dan adanya kasus iltiba>s. Namun dari fenomena tersebut, melahirkan tradisi kritik hadith untuk mengecek validitas hadith. Di samping itu, dengan adanya formalisasi penulisan hadith pada abad ke-2 H, telah mengubah orientasi pemeliharaan hadith. Dan tradisi penulisan menghadirkan beberapa karya monumental yang memuat kumpulan hadith sebagai upaya selektif dari masing-masing tokoh yang telah menulisnya.            Kajian hadith di kalangan sarjana Barat terwakili oleh Ignaz Goldziher, ternyata masih diwarnai epistemologi klasik Barat yang dilandasi oleh sikap skeptis dan tendensius, walaupun diakui ada beberapa orientalis yang tidak bersikap demikian. Ignaz Goldziher cenderung termotivasi untuk membuktikan bahwa materi hadith bukanlah bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Disamping dia juga ingin membuktikan bahwa hadith tidak lebih dari hasil karangan tokoh-tokoh perawi hadith yang telah menyandarkannya kepada Nabi Muhammad Saw untuk dijadikan legitimasi keagamaan. Walaupun demikian, gagasan-gagasan yang telah dilontarkan oleh Ignaz Goldziher  juga ikut memberikan konstribusi berkembangnya wacana hadith sekaligus menggugah umat Islam untuk tidak terninabobokkan dengan hadith yang sudah ada secara instan. [*]


DAFTAR PUSTAKA 
Abdurrahman, M., “Ilmu Hadis Sebagai Sumber Pemikiran” dalam  Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, jld. 4, Jakarta: PT Ichtiar baru Van Houve, 2002. 

Al-Kha>tib, Muhammad ‘Ajjaj, al-Sunnah Qabla al-Tadwi>n. Beirut: Da>r al-Fikr, 1989.   ________________________, Ushu>l al-Hadi>ts ‘Ulu>muhu> wa Mushthalahuh. Beirut: Da>r al-Fikr, 1989. 

Al-Maliki>, Muhammad ‘Alawi>, Mauqifu al-Muslim min al-Dira>sa>t al-         Istisyra>qiyah. Kairo: Mathba’ah Hasan, tt.     

Al-Sha>lih,  Shubhi>, ‘Ulu>m al-Hadi>s wa Muhadditsu>n. Beirut: Da>r al-’Ilm li al-Mala>yi>n, 1988. 

Al-Qatta>n, Manna’ Khali>l, Maba>hits fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n. Beirut: Da>r al-Fikr, 1978. 

Azami, M.M, Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, terj. Ali Mustofa Yaquf Jakarta: Pustaka Firdaus,1994. 

Brown, Daniel, Islam Menyoal Relevansi Dalam Modern, terj. Jaziar Radianti dan Entin Sriani Muslim. Bandung: Mizan, 2000. Cet. I. 

Esposito, John L, Ensiklopedi Oxford dalam Islam Modern, terj. Eva Y.N. Dkk, jld. II, Bandung: Mizan. 2001. 

Goldziher, Ignaz, Muslim Studies, terj. C.R. Barber dan S.M. Sterm. London: 1971.   

Tk. H. Ismail Jakub, Orientalisme dan Orientalisten Surabaya: C.V. Faizan, tt.     

Juynboll, G.H.A, The Authenticity of The Traditions Literature. Leiden: 1969.                     

Al-Murshafi<, Sa’ad<, al-Mustasyriqu<n wa al-Sunnah, Kuwait: Maktabah al-Mana>r al-Islami kerja bareng Muassasah al-Rayyan. 

Mustaqim, Abdul, “Teori Sistem Isnad dan Otentisitas Hadith menurut Perspektif           Muhammad Mustafa Azami” dalam Fazlur Rahman dkk, Wacana Studi      Hadis Kontemporer, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002.

 Prasetyo, Hendro, “Pembenaran Orientalisme Kemungkinan dan Batas-batasnya,” dalam ISLAMIKA Jurnal Dialog Pemikiran Islam. Bandung: Mizan, 1994. 

Qardhawi, Yusuf, Bagaimana Memahami Hadits Nabi, terj. Muhammad al-Baqir, Cet. IV, Bandung: penerbit  Kharisma, 1999.  

Rahman, Fathur, Ikhtisar Mushthalah al-Hadis. Cet.I, Bandung: Pt al-Ma’rifat, 1974. 

 Said, Edward W., Orientalisme, terj. Asep Hikmat, Bandung: Pustaka, 1996. 

Al-Sufya>n, A<bir bin Muhammad, al-Mustasyriqu>n wa man Ta>bi’ahum wa Maiqufuhum min Staba>t al-Syari<’ah wa Syumu>laha Dirasatan wa Tatbiqan, Makkah: Maktabaah al-Mana>rah, 1988. 

Sou’yb, Joesoef,  Orientalisme dan Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1985. 

Suryadi, Rekontruksi Metodologi Pemahaman Hadits Nabi; dalam Jurnal Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadits. Jogjakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2001. 

Wizan, Adnan M., Akar Gerakan Orientalisme Dari Perang Fisik Menuju Perang Fikir, terj. Ahmad Rafiq Zainul Mun’im dan Fathurrahman, Cet. I,Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2003.  

Ya’kub, Ali Mustafa, Kritik Hadis, cet. II, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996 

Zaqzuq, Mahmud Hamdi>, al-Istishra>q wa al-Khalfi>yah al-Fikri>yah li al-Sira’ al-      Hada>ra, tt: tp, 1988. 

Al-Zaya>di, Muhammad Fathullah, al-Istisyra>q Ahda>fuhu wa Wasa>iluhu, Syiria-Libanon: Da>r Qutaibah, 2002. 

Zuhdi, Achmad DH, Pandangan orientalis Barat tentang Islam antara yang            menghujat dan yang memuji, Cet.I, Surabaya: Karya Pembina Swajaya,        2004. 



                [1] Suryadi, “Rekontruksi Metodologi Pemahaman Hadith Nabi,” dalam ESENSIA Jurnal Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadith (Yogyakarta: Jurusan Tafsir Hadis IAIN Sunan Kalijaga, 2001), h. 95.
                [2] Joesoef  Sou’yb, Orientalisme dan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1985), h. 1.
                [3] Mahmud Hamdi Zaqzuq, al-Istishra<q wa al-Khalfi<yah al-Fikri<yah li al-Sira<’ al-Hada<ra (tt: tp, 1988), h. 24.
                [4] Tk. H. Ismail Jakub, Orientalisme dan Orientalisten (Surabaya: C.V. Faizan, tt.), h. 11. lihat juga dalam Muhammad Fathullah al-Zayadi, al-Istisyra>q Ahda>fuhu wa Wasa>iluhu (Syiria-Libanon: Da>r Qutaibah, 2002), h. 15.

                [5] Adnan M. Wizan, Akar Gerakan Orientalisme Dari Perang Fisik Menuju Perang Fikir, terj. Ahmad Rafiq Zainul Mun’im dan Fathurrahman (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2003), h. 1.

                [6]  Edward W. Said, Orientalisme, terj. Asep Hikmat (Bandung: Pustaka, 1996), h. 3.

                [7] Muhammad ‘Alawi< al-Ma<liki<, Mauqifu al-Musli<m min al-Dira<sat al-Istisyra<qiyah (Kairo: Mathba’ah Hasan, tt), h. 6-7. lihat juga dalam A<bir bin Muhammad al-Sufya>n, al-Mustasyriqu>n wa man Ta>bi’ahum wa Maiqufuhum min Staba>t al-Syari<’ah wa Syumu>laha Dirasatan wa Tatbiqan (Makkah: Maktabaah al-Mana>rah, 1988), h. 1-4.

                [8] Edward W. Said, OrientalismeOp. Cit., h. 97.

                [9] M. Abdurrahman, “Ilmu Hadis Sebagai Sumber Pemikiran” dalam  Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, jld. 4 (Jakarta: PT Ichtiar baru Van Houve, 2002), h. 59. Bandingkan dengan Muhammad Fathullah al-Zayadi, al-Istisyra>q…Op. Cit., h. 25.
                [10] Hendro Prasetyo, “Pembenaran Orientalisme Kemungkinan dan Batas-batasnya,” dalam  ISLAMIKA Jurnal Dialog Pemikiran Islam (Bandung: Mizan, 1994), h. 101.
                [11] Achmad Zuhdi DH, Pandangan orientalis Barat tentang Islam antara yang menghujat dan yang memuji (Surabaya: Karya Pembina Swajaya, 2004), h. 142.
                [12] Ali Mustafa Ya’kub, Kritik Hadis, cet. 2 (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996), h. 14.
                [13] Adnan M. Wizan, Akar Gerakan…Op. Cit., h, 10.
                [14] QS. al-Hijr (15) : 9.
                [15] Ignaz Goldziher, Muslim Studies, terj. C.R. Barber dan S.M. Sterm (London: 1971), h. 181.
                [16] Daniel Brown, Islam Menyoal Relevansi Dalam Modern, terj. Jaziar Radianti dan Entin Sriani Muslim, Cet. I (Bandung: Mizan, 2000), h. 111.
                [17] Daniel Brown, Islam…Ibid., h. 112.
                [18] M.M. Azami, Hadith Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, terj. Ali Mustofa Yaquf (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), h. 3. lihat pula dalam Sa’ad al-Murshafi<, al-Mustasyriqu<n wa al-Sunnah (Kuwait: Maktabah al-Manar al-Islami kerja bareng Muassasah al-Rayyan), h. 37.

                [19] Ignaz Goldziher, Muslim…Op. Cit., h. 183.

                [20] Ignaz Goldziher, Muslim…Ibid., h. 183-184.

                [21] Ignaz Goldziher, Muslim…Ibid., h. 186

                [22] Ignaz Goldziher, Muslim…Ibid.

                [23] G.H.A. Juynboll, The Authenticity of The Traditions Literature: Discussion in Modern Egyp (Leiden: E.J. Brill, 1969), h. 100.

                [24] Ignaz Goldziher, Muslim…Ibid., h. 186.

                [25] Ignaz Goldziher, Muslim…Ibid., h. 182

                [26] Ignaz Goldziher, Muslim…Ibid., h. 187-188

                [27]  Shubhi> al-Sha>>lih, Ulu>m al-Hadi>s wa al-Muhhadtisu>n (Beirut: Da>r al-’Ilm li al-Mala>yi>n, 1988), h. 47.
                [28]  Muhammad ‘Ajja<d al-Kha<tib, al-Sunnah Qabla al-Tadwi<n (Beirut: Da<r al-Fikr, 1989), h. 122.

                [29] John L. Esposito, Ensiklopedi Oxford dalam Islam Modern, terj. Eva Y.N. Dkk, jil. II (Bandung: Mizan. 2001), h. 127.

                [30]  Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadits Nabi, terj. Muhammad al-Baqir, Cet. IV,  (Bandung: penerbit  Kharisma, 1999), h. 117.

                [31]  Muhammad ‘Ajjaj al-Kha>tib, Ushu<l al-Hadi<ts ‘Ulu<muhu wa Mushthalahhuh (Beirut: Da<r al-Fikr, 1989), h. 150-152.

                [32] Muhammad ‘Ajjaj al-Kha>tib, Ushul…Ibid., h. 140.

                [33] Manna’ Khali<>l al-Qatta><n, Maba><his fi> ‘Ulu><m al-Qur’a><n (Beirut: Da><r al-Fikr, 1978), h. 66.

                [34] Shubhi al-Sha>lih, Ulu>m…Op. Cit., h. 24.

                [35] Pemaparan Azami tentang tradisi tulis-menulis pada masa awal Islam ini, bisa dilihat dalam M.M. Azami>, Hadi>th…Op. Cit., h. 132.

                [36] M.M. Azami>, Hadi>th…Ibid., h. 31-32.

                [37] Statemen ini dikutip dari Abdul Mustaqim, “Teori Sistem Isnad dan Otentisitas Hadith menurut Perspektif Muhammad Mustafa Azami,” dalam Fazlur Rahman dkk, Wacana Studi Hadis Kontemporer  (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), h. 56.

                [38] Fatur Rahman, Ikhtisar Mushthalah al-Hadith, Cet.I, (Bandung: Pt al-Ma’rifat, 1974), h. 50.





AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH MENURUT NAHDLATUL ULAMA

14 03 2008

 Oleh :

Mashum Nuralim

(Dekan Fakultas Ushuluddin Surabaya IAIN Sunan Ampel)

 

A.           Pendahuluan

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan hamba-Nya  ke jalan yang lurus, sederhana dan mudah dilaksanakan. Makalah singkat ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Sosial di Program Pascasarjana (S3) di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Semoga makalah yang singkat ini ada guna dan manfaatnya.

   Makalah ini sesuai dengan rencana Disertasi penulis berjudul: Paham Ahlussunnah Waljama’ah Menurut Nahdlatul Ulama, dengan permasalahan pokok : bagaimana NU sebagai organisasi memahami Ahlussunnah Walajama’ah ? dan mengapa NU memahami Ahlussunnah Walajama’ah seperti itu ?. Masalah ini diambil, mengingat NU adalah organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia, yang di dalam anggaran dasarnya secara eksplisit menyatakan berpaham Ahlussunnah Walajama’ah. Di samping itu, Ahlussunnah Walajama’ah adalah symbol keselamatan umat Islam, sehingga menjadi klaim setiap muslim bahwa dialah ahlussunnah waljama’ah dan dialah orang atau golongan yang selamat dari api neraka.

   Sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama (NU), di Surabaya sering dihubungkan dengan situasi Indonesia saat itu, terutama munculnya kelompok pembaharu, Muhammadiyah, sehingga NU berdiri dianggap sebagai reaksi terhadap kelompok pembaharu di Indonesia. Namun sebab langsung berdirinya NU tidak banyak berhubungan dengan munculnya reformisme di Surabaya, dan tujuan-tujuan awalnya bersifat lebih terbatas dan konkrit dibandingkan dengan usaha melakukan perlawanan terhadap serangan kaum pembaharu.[1]

   Lahirnya NU banyak dipengaruhi oleh peristiwa Internasional. Sejak awal tahun 1924 telah tersiar berita bahwa khalifah Abd. Majid telah dipecat  oleh pemimpin nasionalis Turki, Mustafa Kemal. Selanjutnya menyusul berita bahwa para ulama Mesir di bawah pimpinan Syaikh al-Azhar akan menyelenggarakan pertemuan iternasional membahas soal khilafah.

   Dalam situasi hampir bersamaan, terjadi penyerangan Abd Aziz Ibn Suud, yang didukung oleh aliran wahabi, terhadap Syarif Husein di Arab Saudi dan menaklukkannya.

   Menghadapi peristiwa tersebut, maka di Surabaya diselenggarakan pertemuan, 4 Agustus 1924, yang dihadiri para tokoh Syarikat Islam (SI), Muhammadiyah, al-Irsyad, al-Ta’dibiyah, Tashwir al-afkar, Ta’mir al-Masajid, dan perhimpunan lain.[2] Pertemuan memutuskan membentuk komite khilafah dan akan menyelenggarakan persidangan luar biasa kongres al-Islam untuk mengirim delegasi ke Kairo.

   Kongres yang diadakan kemudian menyepakati beberapa agenda masalah, antara lain soal keagamaan yang diperselisihkan, dan rencana pengiriman delegasi ke Kairo. Akan tetapi di dalam perjalanan ternyata terjadi lobo-lobi di antara para peserta kongres yang terdiri dari berbagai organisasi. Akhirnya, kelompok tradisional menyetakan mundur dari kongres dan membentuk komite Hijaz, yang akan mengirim utusan sendiri ke Arab Saudi. Pada akhir pertemuan, 31 Januari 1926, komite Hijaz dibubarkan, dan menjilma menjadi orgaisasi formal yang bernama Nahdlatul Ulama (NU). Sehingga tanggal tersebut merupakan hari ulang tahun berdirinya NU.Dengan demikian, dapat saja dikatakan bahwa NU lahir sebagai reaksi terhadap para pembaharu di Indonesia, tetapi yang jelas lebih banyak dipengaruhi oleh masalah keagamaan internasional yang berkembang saat itu. Hal itu dapat dibuktikan dengan kenyataan bahwa sebelum peristiwa pemecatan terhadap khalifah Abdul Majid oleh Mustafa Kemal di Turki dan penyerangan oleh Abdul Aziz Ibnu Suud terhdap Syarif Husein di Arab Saudi terjadi, para tokoh tradisional dan tokoh pembaharu dapat bekerja sama, bahu membahu mengembangkan ajaran Islam dan memberdayakan ummat.Kerja sama itu misalnya lewat forum diskusi dan tukar pikiran yang diadakan melalui wadah Tashwir al-Afkar, yang melibatkan para tokoh pembaharu dan tradisional seperti: Mas Mansyur, Muhammadiyah, Abdul Wahab Hasbullah, NU, dan lain-lain.[3] 

B.           Paham Ahlussunnah Waljama’ah.

 Ahlussunnah Walajama’ah adalah aliran pemahaman keagamaan yang bercita-cita mengamalkan syari’at Islam secara murni, sesuai yang dikehendaki oleh Allah. Mereka harus memahami wahyu yang bersifat ghaib dan disampaikan dalam ke-ghaib-an. Untuk itu tidak ada yang patut mengaku sebagai pengamal syari’at Islam secara mutlak benar kecuali Rasul, karena dialah yang menerima dan dituntun wahyu sesuai kehendak Allah.

Selain Rasul, para sahabat yang selalu dekat dengannya adalah umat Islam yang kwalitas pemahaman terhadap wahyu mendekati sempurna, karena mereka tahu persis bagaimana Nabi Muhammad memahami dan mengamalkan wahyu. Mereka yang disebut Ahlussunnah Waljama’ah.

    Umat Islam dituntut memahami dan mengamalkan syari’at Islam sesuai kehendak Allah, sebagaimana diamalkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Tetapi wahyu sudah tidak turun lagi, yang tinggal hanya catatan berupa mushaf al-qur’an, dan Nabi sebagai patron ajaran Islam sudah tiada, hanya meninggalkan sunnah, berupa ucapan, perbuatan dan ketetapan yang tercatat di dalam beberapa kitab hadis. Begitu juga para sahabat, hanya meninggalkan atsar, bekas, maka untuk memenuhi tuntutan tersebut umat Islam hanya dapat melakukannya melalui proses identifikasi terhadap pemahaman dan pengamalan ajaran Islam yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Sudah barang tentu, yang namanya identifikasi tidak akan sama persis. Oleh karena itu, para ulama mencoba untuk mengidentifikasi beberapa kelompok pemahaman yang hampir sama dengan amalan Nabi dan para sahabat, yang disebut Ahlussunnah Waljama’ah.[4]

Terdapat delapan kelompok pemahaman yang telah teridentifikasi oleh para ulama sebagai pendukung Ahlussunnah Waljama’ah. Yaitu, Ulama kalam seperti al-Asy’ari dan al-Maturidi, Ulama fikih seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad Ibn Hanbal, al-Auza’iy, al-Tsauriy, Ibn Abi Laila dan Daud al-Dhahiriy. Ulama Hadis, para ahli bahasa seperti Sibawaihi, Farra’ dan Asmu’iy, Ahli ilmu qira’at. Ulama tasawuf, pejuang militer seperti Shalahuddin al-Ayyubiy, dan pendukung syi’ar Ahlussunnah Waljama’ah.

 Namun demikian, ada yang membatasi Ahlussunnah Waljama’ah hanya berkaitan dengan fikih saja. Ahlussunnah Waljama’ah berarti beberapa orang yang melestarikan sunnah Rasul dan para sahabatnya. Mereka memakai kitab Allah, Sunnah Rasul, Ijma’ al-Ummat dan Qiyas, analogi, sebagai dalil syara’ dan memandangnya sebagai sumber istinbath hukum.[5] Bahkan berdasarkan sejarah, ada yang membatasi Ahlussunnah Waljama’ah hanya dalam bidang akidah, ushuluddin atau teologi saja, sehingga yang termasuk Ahlussunnah Walajama’ah hanya terdiri dari tiga kelompok. Pertama, Ahl al-Atsar, pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal, dengan ciri membatasi beberapa kajiannya berdasarkan dalil naqliyah, al-Qur’an dan Hadis, dan sedikit sekali menggunakan dalil aqliyah. Mereka tidak mau mentakwilkan, menjelaskan, menggunakan rasio, terhadap beberapa ayat mutasyabihat, ayat yang memiliki kemungkinan arti atau makna lebih dari satu, juga tidak suka memastikan maknanya, menyerahkan secara bulat pengertian ayat mutasyabihat kepada Allah. Kedua, al-Asya’irah, pengikut Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Golongan ini memperluas kajian masalah Ilmu Kalam, memakai dalil aqliyah lebih banyak meskipun tetap mempertahankan keunggulan dalil Naqliyah. Mereka kurang tertarik membahas beberapa ayat Mutasyabbihat sampai mendalam. Golongan ini menjadi mayoritas ummat sampai sekarang, karena pengaruh kegiatan penyebaran wawasannya, terutama melalui beberapa kitab pendukungnya.  Ketiga, al-Maturidiyah, pengikut Imam Abu Manshur al-Maturidi, dengan metode yang menyerupai golongan al-Asy’ariyah, malah dalam beberapa hal, lebih bebas menggunakan dalil akal dan banyak menggunakan takwil terhadap semua ayat Mutasyabbihat.

C.    Paham Ahlussunnah Waljama’ah Menurut NU.

   Nahdlatul Ulama mencoba untuk mengakomodir Ahlussunnah Waljama’ah sebagaimana tersebut di atas dengan batasan yang lebih sederhana. Ahlussunnah Walajama’ah menurut NU adalah mereka yang mengikuti metode berpikir, manhaj al-fikr, di dalam bidang akidah mengikuti madzhab al-Asy’ari dan Maturidi, di dalam bidang fikih mengikuti salah stu Imam empat, yaitu: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali serta di dalam bidang tasawuf mengikti madzhab Junaid al-Baghdadi dan diteruskan oleh al-Ghazali yang tereduksi di dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din.[6] Batasan tersebut diambil oleh NU karena:

Pertama, Syari’at Islam secara global dapat dibagi menjadi tiga aspek, yaitu syari’at dalam arti hukum, baik ibadah maupun mu’amalah, akidah dan tasawuf atau akhlak, baik yang berhubungan antara manusia dengan sesama manusia maupun hubungan antara manusia dengan Tuhan.

Kedua, NU mengambil jalan tengah di antara dua kutub ekstrim, yaitu antara rasioalis dengan tekstualis, karena jalan tengah atau moderat itu dianggap yang paling selamat di antara yang selamat, sehingga NU mengakui bahwa madzhab yang diikutinya mengandung kemungkinan lebih besar berada di dalam jalur kebenaran dan keselamatan. Hal ini juga dapat berarti bahwa kebenaran yang diikuti dan diyakini oleh NU hanya bersifat kemungkinan dan bukan kemutlakan, dalam arti mungkin benar dan bukan mutlak benar. Oleh karena kebenaran yang diikuti dan diyakini hanya bersifat mungkin, maka dapat berarti juga mungkin salah. Hal ini dapat dilihat pada alasan ketiga.

Ketiga, kebenaran yang didasarkan atas hasil identifikasi akal pikiran tidak ada yang mutlak, sehingga memungkinkan adanya beberapa alternatif pilihan sesuai dengan situasi dan kondisi. Beberapa alternatif pilihan tersebut dimungkinkan dalam rangka menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi lingkungan masyarakat setempat. Karena ajaran Islam bersifat universal dan berlaku sepanjang zaman, kapan saja dan di mana saja.

  Keempat, Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Alam ini tidak sama di setiap lokasi. Dengan prinsip ini, maka Islam mesti dapat beradaptasi dengan budaya local. Artinya Islam tidak harus seragam di seluruh dunia, Islam menerima keragaman sesuai dengan budaya setempat. Oleh karena itu, Islam di Indonesia adalah Islam yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.

  Pemikiran NU dalam merumuskan paham Ahlussunnah Waljama’ah seperti tersebut di atas, dilatar belakangi oleh sejarah Islam masuk ke Indonesia. Islam yang masuk ke Indonesia bercorak sufistik, bermadzhab fikih Syafi’i dan berpaham teologi Asy’ariyah. Islam yang bercorak sufistik, menyebabkan Islam mudah diterima oleh bangsa Indonesia tanpa gejolak, yang sebelumnya bangsa Indonesia telah memiliki kepercayaan Hindu-Budha.[7] Begitu juga dengan madzhab Syafi’i di bidang fikih dan paham Asy’ariyah di bidang teologi, yang berkembang di Indonesia, mempengaruhi umat Islam Indonesia bersikap moderat antara tekstualis dan rasionalis. Sehingga Islam di Indonsia penuh dengan toleransi, adaptasi dan asimilasi terhadap budaya setempat.

Dalam pandangan NU, paham Ahlussunnah Waljama’ah juga berkaitan erat dengan faktor sejarah perkembangan Islam secara keseluruhan, dan faktor metodologis mulai awal Islam sampai hari ini.

Faktor sejarah, mengacu kepada sekelompok sahabat dan generasi sesudahnya yang selalu bersikap tawasuth, mengambil jalan tengah,  tawazun, seimbang, di dalam menyelesaikan setiap persoalan, dan bersikan tasamuh, toleran, adil, netral, di dalam menghadapi perselisihan.

Pada saat terjadi perselisihan politik antara sahabat Ali Ibn Abi Thalib dengan Muawiyah Ibn Abi Sufyan, telah terdapat beberapa sahabat yang netral dan menekuni bidang keilmuan. Sikap netral seperti itu juga dilanjutkan oleh beberapa tokoh tabi’in dan tabi’ al-tabi’in.Sejak kematian Ali Ibn Abi Thalib pada tahun 40 H. atau 661 M. umat Islam telah terpecah menjadi tiga golongan. Yaitu:    1. Golongan Syi’ah yang mencintai Ali dan keluarganya serta     membenci Muawiyah Ibn Abi Sufyan.          2. Golongan Khawarij yang tidak memihak kepada Ali Ibn Abi Thalib       maupun Muawiyah, bahkan memusuhi keduanya.   3.  Sebagian kaum muslimin yang mengakui kekhalifahan Muawiyah. Dalam kondisi seperti ini terdapat sejumlah sahabat antara lain: Ibn Umar, Ibn Abbas, Ibn Mas’ud dan lain-lain, yang menghindarkan diri dari konflik dan menekuni bidang keilmuan dan keagamaan.  Dari kegiatan mereka inilah kemudian lahir sekelompok ilmuan sahabat, yang mewariskan tradisi keilmuan itu kepada generasi berikutnya. Selanjutnya melahirkan para muhadditsin, ahli Hdits, Fuqaha’, para ahli fikih, mufassirin, para ahli tafsir, dan mutakallimin, para ahli ilmu kalam. Kelompok ini selalu berusaha untuk mengakomodir semua kekuatan, model pemikiran yang sederhana, sehingga mudah diterima oleh mayoritas umat Islam.  Faktor metodologis, berkaitan erat dengan pemahaman ajaran Islam. Bahwa untuk memahami ajaran Islam secara benar, harus melalui mata rantai pewarisan pemahaman secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan.   Kebenaran mata rantai pewarisan pemahaman ajaran Islam, dapat diukur dengan kesinambungan hubungan guru-murid secara langsung sampai kepada Nabi. Untuk memahami ajaran Islam yang berupa wahyu, secara benar tidak cukup hanya melalui beberapa catatan mushaf al-qur’an dan beberapa catatan hadits, tetapi harus juga melalui jalur penghayatan yang berupa sikap dan perilaku. Hal itu dapat dicapai hanya dengan melihat dan terlibat langsung dalam penghayatan dan pengamalan antara yang mewariskan dan yang mewarisi. Oleh karena itu, perlu madzhab, yaitu jaringan pemahaman ajaran Islam.Kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan, diukur dari metode yang dipakai atau jalan pikiran yang ditempuh seseorang untuk sampai kepada kesimpulan pendapat mengenai penghayatan dan pengamalan tersebut, sehingga dapat diuji kebenarannya. Hal itu dapat dicapai melalui dokumen yang benar berupa beberapa buku atau beberapa kitab yang telah tertulis, sehingga dapat dicek kebenarannya oleh siapa saja dan kapan saja. D. Kesimpulan, penutup.     Pemahaman NU terhadap ahlussunnah waljama’ah dapat diringkas dengan cukup sederhana, yaitu: syuhud ain al-syari’ah, moderasi antara akal dan nakl dan hakekat kebenaran.Syuhud ain al-syari’ah,  berarti bahwa yang tahu persis tentang bentuk dan rahasia syari’ah hanyalah Allah, yang selanjutnya diberitahukan kepada Rasul melalui wahyu secara rahasia. Selanjutnya Rasul melakukan syari’ah tersebut diikuti oleh para sahabat, diteruskan kepada tabi’in, tabi’ al-tabi’in dengan cara yang sama, sampai kepada para ulama dan umat secara keseluruhan, sambung sinambung sampai hari ini.Moderasi antara akal dan nakl, berarti bahwa di dalam memahami dan mengamalkan syari’ah harus menggunakan segala sumber dan potensi, baik berupa wahyu maupun akal. Keduanya harus digunakan secara seimbang. Sebab wahyu tanpa akal tidak mungkin dapat dipahami dan diterima, begitu juga akal tanpa wahyu tidak mungkin mengetahui syari’ah sesuai yang dikehendaki oleh Allah. Oleh karena itu akal dan wahyu harus digunakan secara seimbang dalam rangka mengetahui dan memahami maksud syari’ah yang dikehendaki Allah.Sedangkan hakekat kebenaran menurut NU adalah bahwa kebenaran yang hakiki adalah kebenaran yang bersumber pada wahyu. Kebenaran wahyu bersifat mutlak, sedangkan kebenaran yang dihasilkan oleh akal pikiran bersifat nisbi, relatif. Dengan demikian tidak ada klaim yang paling benar terhadap keputusan akal pikiran. Keputusan akal pikiran hanya mampu menciptakan beberapa alternatif yang bersifat sementara, sehingga memungkinkan adanya beberapa pilihan. Beberapa pilihan tersebut disesuaikan dengan tempat, situasi dan kondisi. Oleh karena itu NU sangat menghargai perbedaan dan penuh toleransi.Demikian makalah singkat ini dibuat dengan segala keterbatasan, semoga ada guna dan manfaatnya. Amin.  


[1] Martin Van Bruenessen, NU Tradisi, Relasi-relasi Kuasa Pencarian Wacana Baru, (Jogyakarta : Lkis 1994), Cet. I, Hal. 150.

[2] Donald Eugene Smith, Politics and Sicial Change in the Thrith World, (Macmillan Publishing : The Free Press, Co., Inc. 1974), Hal. 57-66.

[3] M. Ali Haidar,  Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia Pendekatan Fikih Dalam Politik, (Jakarta: PT.Gramdia Pustaka Utama 1994) Hal. 41-3.

[4] Einar Martahan Sitompul, Nahdlatul Ulama Dan Pancasila, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan 1996) Hal.70. 

[5] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai, (Jakarta : LP3ES 1982) Hal.148-160.

[6] Ibid., Hal.149.

[7] Einar Martahan Sitompul, Op. Cit., Hal.36-7.





DISKURSUS POLITIK INTELEKTUAL

14 03 2008
Oleh :
Sufyanto
Abstract:

This study is a kind of discourse analyze which has “Intellectual Politic Discourse: Freedom Institute advertising study toward the increasing of BBM 2005”. The new history of Indonesia intellectual becomes the reason of the study. Intellectual who involves in advertising deals with reducing of BBM subsidize is a kind of phenomena which has social implication toward fairness and poverty. It becames a debate among them espechially domination discourse in Freedom Instituteas produsen, in the other hand as an apposition discourse.This study concerns on public political discourse. Hence social hermeneutic and historical descriptive is used to analyze the data which is brought from the textual content as this method gives a chance for writer to make interview. The next discovery is a failure of political cammunication indication among intellectual. This is based on intellectual theory by Antonio Gramsci, Harry J. Benda, Michel Foucault and Edward W. Said. the advertising had already lost its power and concern on market not only toward humanism. Furthermore, if it is read by using theory above can be concluded that intellectual can be an agent of neoliberalism.

 Kata kunci: Politik intelektual, Freedom Institute, Hegemoni  

Pendahuluan

Sebagaimana ditegaskan oleh Daoed Joesoef[1] bahwa kenaikan harga BBM menimbulkan reaksi pro-kontra. Baik yang setuju maupun yang menentang menggunakan cara dan jalan berbeda dalam menyatakan pendiriannya dengan beriklan, berdemo, adu argumentasi di media massa, dan sebagainya. Namun, semuanya mengklaim, cara dan jalan yang dipakai tetap demokratis.[2] Pemikiran inilah yang mendorong peneliti untuk melakukan studi ini, tetapi hanya mengkhususkan dalam perspektif diskursus wacana yang dikembangkan oleh kaum intelektual dalam kasus kenaikan BBM awal 2005.Dipicu oleh iklan Feedom Institute satu halaman penuh di harian pagi nasional Kompas,[3] yang hanya mendasarkan pada hasil penelitian LPEM-FEUI beberapa intelektual telah melakukan legitimasi dukungan terhadap pemerintah akan pentingnya menaikkan harga dasar BBM 30 %. Intelektual-intelektual yang terlibat dalam iklan itu adalah  Agus Sudibyo, Andi Mallarangeng, Anggito Abimanyu, Anton Gunawan, Ayu Utami, Bimo Nugroho, Dana Iswara, Dino Patti Djalal, Dodi Ambardi, Fikri Jufri, Fran Magnis-Suseno, Goenawan Mohamad, Hadi Soesastro, Hamid Basyaib, Ichsan Loulembah, Jeffrie Geofanie, Jeannette Sudjunadi, Lin Che Wei, Luthfi Assyaukanie, M. Chatib Basri, M. Ikhsan, M. Sadli, Mohamad S. Hidayat, Nirwan Dewanto, Nong Darol Mahmada, Nono Anwar Makarim, Raden Pardede, Rahman Tolleng, Risal Mallarangeng, Rustam F. Mandayun, Saiful Mujani, Sofyan Wanandi, Sugianto Tjandra, Thee Kian Wie, Todung Mulya Lubis, dan Ulil Abshar-Abdalla.[4] Tak bisa dipungkiri bahwa intelektual-intelektual tersebut sangat dikenal dewasa ini, sebagai aktifis dan intelektual terkemuka[5] yang selalu menghiasi perwacanaan pemikiran di Indonesia selama ini.Namun di pihak lain, iklan dari kaum intelektual ini ditanggapi juga oleh kaum intelektual yang lain dengan mengatasnamakan keberpihakan pada kaum lemah. Walaupun perlu didiskusikan lebih lanjut di mana posisi intelektual perspektif kedua ini. Sekalipun para intelektual pengkritis ini bekerja sendiri-sendiri namun suara yang menggema hampir sama yaitu mempertanyakan, mengkritik, menolak, bahkan berseberangan dengan materi iklan Freedom Institute tersebut. Intelektual-intelektual di pihak ini antara lain; Abdul Rohim Ghazali, Agus Surono, Amir Effendi Siregar, Albert Hasibuan, Budiarto Danujaya, Carunia Mulya Firdausy, Daoed Joesoef, Mubyarto, Doni Koesoema A, Effendi Gazali, Laode Ida,  M. Fadjroel Rachman, Sulfikar Amir, dan Susidarto. Posisi gagasan intelektual yang berseberangan ini hampir sama kuatnya dengan intelektual yang tergabung dalam mendukung iklan Freedom Institute.Prinsipnya dari dinamika intelektual ini telah melahirkan wacana dominan di pihak Freedom Institute sebagai produsen dominasi diskursus (domination discours). Sedangkan intelektual pihak lain sebagai other telah membentuk diskursus oposisi (oposition discours). Kenyataan ini tidak mungkin diabaikan begitu saja, karena itu penulis mempertajam penjelasannya dalam analisis.Maka, metode analisis yang akan penulis tempuh di sini ada beberapa langkah. Langkah pertama adalah metode deskriftif-historis yang akan penulis gunakan untuk mengumpulkan data tentang kesejarahan  peran intelektual dalam konstalasi politik kita. Langkah kedua sebagai metode analisis lanjutan penulis menggunakan metode hermeneutik dengan alasan sebagai berikut. Metode hermeneutik[6] di sini penulis maksudkan sebagai analisis terhadap interpretasi data-data diskurus wacana kenaikan BBM yang dalam bentuknya teks, baik itu teks tertulis maupun teks yang berbentuk realitas sejarah.            

Defenisi Intelektual  

            Pendefenisian perspektif keindonesiaan tentang intelektual telah banyak didefenisikan oleh kaum intelektual sendiri. Beberapa kutipan di bawah ini akan peneliti sajikan untuk menggambarkan tentang defenisi intelektual yang kemudian akan penulis jadikan acuan teoritis pokok pikiran penelitian. Menurut Wiratmo Soekito, intelektual bermula dari istilah yang dipaparkan oleh Jurnal Prisma ketika menanggapi keterlibatan intelektual di era tahun 1966. Istilah ini apapun namanya tidak begitu penting. Yang lebih penting adalah artinya. Sebagaimana juga diungkapkan oleh Shakepeare dalam Romeo dan Juliet, bunga mawar akan tetap harum biarpun diberi nama lain.

            Menurut Harsja W. Bahtiar, kaum intelektual adalah orang-orang yang menjalankan peranan tertentu dalam masyarakat, peranan yang meliputi tindakan-tindakan yang lebih ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan budaya daripada pertimbangan-pertimbangan sosial. Mereka senantiasa memusatkan perhatian pada usaha mempelajari, menafsirkan, mempertahankan, mengembangkan dan menyajikan pola-pola yang diwujudkan oleh sistem budaya masyarakat mereka.[7] Mereka inilah yang bisa dinamakan sebagai kaum cendekiawan. Yaitu individu-individu  yang menyatakan pemikiran serta perasaan mereka dengan uraian-uraian lisan maupun berbentuk tulisan, dengan gaya terus terang atau dalam gaya seni.

            Dalam penelitian ini, penulis setuju dan akan mengikuti pengistilahan intelektual dalam konteks, seperti apa yang dilakukan oleh Dhakidae dalam karyanya: Cendekiawan dan Kekuasaan. Oleh karena itu, perspektif pengkajian tentang intelektual di sini adalah dalam persoalan public political discourse yang tentu memiliki implikasi efek sosial (social effect) lainnya.. Dengan demikian peneliti tidak masuk dalam ranah ciri-ciri pribadi dan sifat-sifat privat lainnya. 

Posisi Intelektual dan Kekuasaan

Sejarah telah menunjukkan, membicarakan tentang peran intelektual di Indonesia sungguh menarik, mengingat di negeri ini posisi intelektual sangatlah berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pandangan Franz Magnis-Suseno, intelektual di Indonesia memiliki kedudukan istimewa. Lebih lanjut Franz Magnis, membandingan bagaimana posisi Intelektual di Indonesia dengan yang ada di Eropa. Di Jerman misalnya, tidak mungkin komentar seorang intelektual akan menghiasi head line kora